Watampone, SULSELNEWS.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, Bapas Watampone berhasil menjalin kerja sama strategis dengan lima pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama terkait pemetaan potensi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat bagi anak. Adapun lima pemerintah daerah yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Bone, Soppeng, Sidenreng Rappang (Sidrap), Wajo, dan Sinjai.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri langsung oleh masing-masing bupati bersama Kepala Bapas Watampone dan jajaran, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada pembinaan.
Kepala Bapas Watampone menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026.
“Melalui kerja sama ini, kami telah memetakan berbagai potensi lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Hal ini penting agar pelaksanaan pidana berjalan efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapas Watampone memiliki tugas utama dalam melaksanakan pembimbingan kemasyarakatan. Ke depan, Bapas Watampone juga akan berperan aktif dalam pembimbingan terhadap terpidana kerja sosial sesuai dengan amanat KUHP 2023.
Dengan wilayah kerja meliputi lima kabupaten, yakni Bone, Sinjai, Soppeng, Wajo, dan Sidrap, Bapas Watampone menjadi salah satu Bapas yang berhasil menuntaskan seluruh perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayahnya secara menyeluruh.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Bapas Watampone dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih progresif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman semata, tetapi juga sarana pembinaan, pembelajaran, dan kontribusi positif bagi masyarakat.
Bapas Watampone pun optimistis bahwa kolaborasi ini akan menjadi model kerja sama yang dapat ditiru oleh wilayah lain dalam rangka mendukung implement












