Makassar, SULSELNEWS.id — Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Hukum dan Masyarakat Sipil Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap Polda Sulsel agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengembang Citraland Tallasa City pada Kamis (24/09/2025).
Dalam aksinya, aliansi tidak hanya menuntut penyelidikan, tetapi juga meminta agar jajaran pimpinan Citraland Tallasa City harus diperiksa karena diduga keras menjalankan fungsi sebagai pengembang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Massa aksi menyoroti bahwasannya Citraland Tallasa City diduga telah melakukan praktik penjualan kavling tanah matang tanpa rumah. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pengembang tersebut hanya memiliki izin untuk menjual tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), dan harus disertai pembangunan fisik sesuai peruntukan.
Praktik penjualan kavling kosong semacam ini diduga melanggar Pasal 146 ayat (1) dan Pasal 162 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut aliansi, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah kerugian negara, termasuk hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta tidak terbangunnya prasarana dan utilitas umum sebagaimana mestinya.
Atas hal tersebut, ini dianggap diduga sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun dari aspek tata kelola lingkungan dan hunian yang layak terkhusus mengenai sumber pendapatan negara dalam hal mensejahterakan masyarakat.
Jenderal Lapangan aksi, Ramadhani, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Kami datang hari ini bukan sekadar untuk berteriak, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan menuntut penegakan hukum. Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius oleh pihak Citraland Tallasa City. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengembangan kawasan permukiman di Sulawesi Selatan,” tegas Ramadhani di hadapan massa dan awak media.
Aliansi Mahasiswa Hukum dan Masyarakat Sipil Bersatu menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini, sembari mendorong transparansi dan akuntabilitas dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait lainnya.












