Ketua Umum GIe Kritik Kemenhum RI atas Penolakan Nama Organisasi Pro-Pancasila

MAKASSAR, SULSEL.News — Ketua Umum Generasi Intelektual Indonesia (GIe), Henriono, menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Hukum  (Kemenhum) RI setelah lembaga tersebut menolak pengesahan nama organisasi Generasi Intelektual Indonesia dengan alasan dianggap memiliki kemiripan dengan nama organisasi lain.

Menurut penjelasan Ditjen AHU Kemenkumham yang diterima pada 11 Juni 2025, nama “Generasi Intelektual Indonesia (GIe)” dinyatakan tidak dapat diproses karena dianggap memiliki persamaan dengan organisasi yang telah lebih dulu terdaftar, yaitu Generasi Intelektual Nusantara. Padahal, sebelumnya nama tersebut telah dinyatakan tersedia melalui sistem pada 23 April 2025 dan dikonfirmasi kembali pada 2 Mei 2025.

Henriono menilai alasan penolakan tersebut tidak rasional dan berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dalam pelayanan publik.

> “Secara linguistik, historis, maupun konstitusional, kata Nusantara berbeda dengan Indonesia. Bahkan anak sekolah dasar pun dapat menjelaskan perbedaannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa UUD 1945 tidak pernah menggunakan istilah Negara Nusantara sebagai identitas resmi negara, sementara “Indonesia” merupakan nama konstitusional sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh, Henriono mempertanyakan apakah penolakan ini hanya persoalan teknis atau ada faktor non-administratif yang mempengaruhi keputusan tersebut.

> “Apakah ini murni persoalan nomenklatur, atau ada kelompok tertentu yang merasa terganggu dengan hadirnya organisasi yang secara tegas menyuarakan Pancasila dan nasionalisme substantif?” ujarnya.

Organisasi yang didirikan sejak 2007 dan beranggotakan mahasiswa lintas kampus ini menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan peran edukatif dalam membangun kesadaran kebangsaan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Henriono menyatakan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah. Namun jika tidak ada klarifikasi resmi yang transparan, GIe berencana melanjutkan proses keberatan melalui jalur resmi.

> “Jika tidak ada penjelasan yang jelas, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi XIII DPR RI dan meminta evaluasi dari kementerian terkait,” katanya.

Di akhir pernyataan, ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal legalitas nama organisasi, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara untuk berserikat.

> “Hak berorganisasi bukan hadiah, tetapi hak yang dijamin konstitusi. Kami tidak sedang meminta izin untuk melawan negara, tetapi untuk ikut membangunnya,” tutupnya.

GIe menyerukan persatuan dengan slogan: “Masyarakat Indonesia Berbeda Tapi Satu Mari Bersatu dengan Generasi yang Cerdas untuk Membangun Peradaban.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *