Due Process Harus Dihormati”, Dr Andi Cibu Paparkan Empat Cacat Yuridis PTDH ASN Morowali

Makassar, SULSELNEWS.id – Ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mendadak hening ketika akademisi sekaligus pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H., mulai menyampaikan keterangannya sebagai ahli dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor 5, 6, dan 7/G/2026/PT.TUN.MKS. Di hadapan Majelis Hakim, ahli mengurai satu per satu persoalan hukum yang menurut kajiannya menjadi inti sengketa antara tiga aparatur sipil negara (ASN) dengan Bupati Morowali terkait Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sekedar diketahui bahwa ahli dihadirkan oleh penggugat melalui pengacaranya dari Kantor Jati Center Ruslan, S.H., M.H untuk menyampaikan keterangan secara tertulis di PT TUN Makassar.

Mengawali keterangannya, Dr. Andi Cibu menegaskan bahwa status seorang Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar hubungan kerja administratif, melainkan hubungan hukum yang di dalamnya melekat hak-hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan pemberhentian, terlebih dalam bentuk PTDH yang menghilangkan hak kepegawaian hingga hak pensiun, wajib dilaksanakan melalui prosedur yang sah dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“PTDH bukanlah kewenangan yang bebas dijalankan sesuka hati. Kewenangan itu terikat pada fakta hukum, prosedur yang sah, dan dasar hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, due process of law merupakan syarat mutlak agar hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi,” terang Dr. Andi Cibu di hadapan persidangan. Kamis, 23 Juli 2026

Dalam analisisnya, ahli menyoroti dugaan terputusnya mata rantai prosedural sebelum terbitnya SK PTDH. Berdasarkan dokumen perkara yang dipelajarinya, ketiga penggugat menjalani proses pidana sejak 2007 hingga 2010, namun tidak pernah dikenai pemberhentian sementara sebagaimana diwajibkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966. Menurutnya, kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan cacat prosedural yang mendasar.

“Ketika pemberhentian sementara yang diwajibkan undang-undang tidak pernah dilakukan pada saat yang semestinya, maka mata rantai prosedur hukum menjadi terputus. Kekeliruan itu tidak bisa diperbaiki belasan tahun kemudian hanya dengan menerbitkan PTDH secara langsung,” ujar ahli yang juga mantan Ketua PBHI Sulsel itu.

Tak berhenti pada aspek prosedural, Dr. Andi Cibu juga menyoroti dugaan diabaikannya hak para penggugat untuk membela diri sebelum keputusan PTDH diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa asas audi alteram partem menghendaki setiap orang yang akan dikenai keputusan yang merugikan diberi kesempatan untuk didengar terlebih dahulu. Namun, berdasarkan berkas perkara yang dikajinya, ahli menyebut tidak ditemukan adanya pemanggilan resmi, pemeriksaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para penggugat sebelum SK diterbitkan.

“Hak untuk didengar bukan formalitas administratif. Itu adalah bagian dari due process of law yang menjadi ciri negara hukum modern. Ketika kesempatan membela diri diabaikan, maka keadilan prosedural ikut dipertanyakan,” tegasnya.

Persidangan semakin menarik ketika ahli memasuki pembahasan mengenai asas non-retroaktif. Dr. Andi Cibu berpandangan bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar PTDH terhadap perkara pidana yang telah selesai jauh sebelum undang-undang tersebut berlaku patut diuji dari perspektif kepastian hukum. Ia juga menguraikan doktrin legitimate expectation, yakni kepercayaan yang sah yang lahir ketika negara selama bertahun-tahun tetap mempertahankan status kepegawaian seseorang, bahkan memberikan promosi jabatan serta penghargaan Satyalancana Karya Satya.

“Ketika negara terus menaikkan pangkat, memberi jabatan strategis, bahkan menganugerahkan penghargaan kepada seorang ASN setelah menjalani putusan pidana, maka tindakan itu membangun kepercayaan yang sah bahwa status hukumnya telah diakui. Karena itu, perubahan sikap secara tiba-tiba setelah belasan tahun tentu menjadi persoalan hukum yang patut diuji,” jelasnya.

Di bagian akhir keterangannya, Dr. Andi Cibu menyampaikan pendapat hukum bahwa objek sengketa dalam ketiga perkara tersebut, menurut kajian akademiknya, diduga mengandung cacat prosedur dan cacat substansi secara kumulatif, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *