Makassar, SULSELNEWS.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan sektor reklame memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, kontribusi tersebut harus berjalan seiring dengan penataan kota, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” hal itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Munafri yang akrab disapa Appi meminta Bapenda dan pelaku usaha membangun pola komunikasi yang lebih baik dalam hal penataang titik reklame.
Menurutnya, penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
“Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha,” imbuh Appi.
Orang nomor satu Kota Makassar itu mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola reklame, termasuk persoalan pembayaran pajak atau kewajiban lainnya yang kerap muncul menjelang akhir tahun.
Karena itu, ia berharap pertemuan dengan para pengusaha reklame menjadi awal untuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan konstruktif.
Appi mengungkapkan, Pemkot Makassar akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame yang ada di wilayah kota.
Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas, sekaligus tidak menimbulkan kesemrawutan visual.
Menurutnya, keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan dapat mengganggu estetika kota.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.
“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambung politisi Golkar itu.
Selain menata titik reklame, Appi juga mendorong peningkatan penggunaan media reklame digital Videotron atau Light Emitting Diode (LED) atau dioda pemancar cahaya di sejumlah lokasi strategis.
Ketua IKA FH Unhas itu menilai, eksistensi reklame digital dapat menjadi salah satu alternatif untuk membuat wajah kota lebih modern, sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kepentingan komersial maupun penyampaian informasi publik.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” saran Appi.
Jenis reklame meliputi penggolongan berdasarkan tujuan (komersial dan nonkomersial), sifat (penerangan, peringatan, ajakan), serta media yang digunakan yaitu reklame audio, visual (dalam dan luar ruang), serta audio visual.
Lebih lanjut, mantan CEO PSM itu juga menyebutkan keberadaan materi reklame yang tidak segera diganti setelah masa tayangnya berakhir.
Bahkan, Appi mengungkapkan masih menemukan sejumlah reklame yang menampilkan ucapan atau materi kegiatan lama (setahun berlalu).
Menurutnya, ruang reklame yang sedang tidak digunakan untuk kepentingan komersial dapat dimanfaatkan sementara untuk menyampaikan pesan-pesan layanan masyarakat.
“Dengan tampilan yang sifatnya informasi, reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik yang mendukung berbagai program pemerintah,” terangnya.
Pada kesempatan ini, lanjut Munafri Pemkot Makassar juga berencana menyusun grand design penempatan reklame.
Langkah ini dilakukan agar pertumbuhan reklame di setiap kawasan dapat dikontrol dan tidak hanya bergantung pada ketersediaan ruang kosong.
Appi menegaskan, pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat lokasi kosong kemudian langsung dipasangi reklame.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Dia meminta seluruh proses pemasangan dilakukan sesuai prosedur sejak awal, termasuk memastikan status kewenangan jalan dan perizinannya.
Menurut Appi, tidak semua ruas jalan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar, ada juga jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai masih terdapat sejumlah regulasi dan mekanisme yang perlu dibenahi agar tata kelola reklame ke depan dapat berjalan lebih tertib.
Selain reklame permanen, Appi juga meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap pemasangan baliho insidentil.
Ia menilai baliho yang dipasang dalam waktu tertentu tetapi kemudian dibiarkan setelah masa tayangnya selesai dapat mengganggu keindahan kota.
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong adanya mekanisme bersama antara pemerintah dan pengusaha reklame, termasuk kemungkinan membangun media bersama untuk kebutuhan pemasangan materi insidentil.
Aturan mengenai pemasangan, masa berlaku, hingga kewajiban menurunkan baliho setelah masa tayang berakhir, menurutnya, perlu diperjelas dan ditegakkan secara konsisten.
Appi juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan mengatur lebih ketat lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.
Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.
Dia menegaskan, ruang publik harus tetap memiliki fungsi utama sebagai ruang yang nyaman bagi masyarakat, bukan dipenuhi kepentingan komersial.
“Ini, sejalan dengan aturan yang telah dimiliki Pemkot Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur antara lain titik penempatan, estetika, serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu,” bebernya.













