Jakarta, SULSELNEWS.id – Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023.
Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Hakim kemudian memerintahkan Ferdy Sambo untuk kembali ke dalam tahanan.