Makassar, SULSELNEWS.id – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangungn Bendungan Passelorang Kabupaten Wajo tahun 2021.
“Tim penyidik menaikan status 6 saksi jadi tersangka mafia tanah ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelorang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Keenam tersangka tersebut diantaranya berinisial AA selalu Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Wajo. ND, NR dan AN anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
“Kemudian, AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Kemudian JK, selaku anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,” tambahnya.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam yang dimulai sejak pukul 10:00 pagi hingga pukul 10:00 malam, Kamis 26 September 2023 mereka pun langsung ditahan.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak 26 Oktober sampai dengan 4 November. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Soetarmi.