Sulbar, SULSELNEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho para calon anggota legislatif di Sulbar.
Hal itu akan dilakukan Bawaslu setelah ditetapkankanya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/11/2023) kemarin.
Baliho yang akan diturunkan adalah yang mengndung unsur kampanye.
Caleg baru diperbolehkan memasang APK setelah memasuki tahapan kampanye tanggal 28 November 2023.
“Setelah penetapan DCT kami akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik, untuk memastikan agar alat peraga kampanye atau baliho di beberapa tempat itu akan dibersihkan (tertibkan),” ungkap Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul Muhayyang saat ditemui di Hotel Grand Mutiara, Jl Emy Sailan, Mamuju, Sabtu (4/11/2023).
Nasrul menuturkan, pihaknya akan meminta kepada seluruh caleg baik itu Provinsi maupun DPD RI itu agar menertibkan balihonya secara mandiri.
Kata dia, jika nantinya tidak diterbitkan secara mandiri maka Bawaslu dan Pemerintah Daerah akan menertibkan.
“Nanti ada batas waktu yang diberikan, kalau misalkan tidak diterbitkan sendiri maka kami akan turun,” katanya.
Lanjut dia, untuk titik pemasangan baliho para caleg itu telah ditentukan oleh KPU Provinsi Sulbar.
“Nantinya ada juga syarat-syarat pemasangan baliho yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu,” pungkasnya.