Gowa, SULSELNEWS.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya akan melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran terkait manuver DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
HMI Cabang Gowa Raya menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh DPR RI telah mengkhianati kepercayaan rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, DPR RI saat ini tidak lagi dianggap sebagai wakil rakyat melainkan musuh rakyat.
Hal itu disampaikan oleh Razak Usman selaku pengurus HMI Cabang Gowa Raya bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) bahwa Menganulir putusan MK adalah upaya dan bentuk percobaan mematikan demokrasi di Indonesia.
“Ada yang coba mematikan demokrasi dan itu dilakukan oleh lembaga negara. Sebagai mahasiswa tentunya pula dengan mengacu pada AD HMI bahwa HMI berperan sebagai organisasi perjuangan, maka HMI Cabang Gowa Raya akan memastikan untuk menduduki dan menggeruduk DPR sebagai langkah awal penolakan kami sebagai kontrol sosial,” ucap Razak.
Razak meyakini Indonesia saat ini di mata dunia adalah bahan olok-olok. Menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan.
“Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan,” ucapnya.
“Langkah yang dilakukan oleh Baleg adalah pembangkangan terhadap konstitusi karena putusan Mahkamah Konstitusi merupakan penjelmaan dari prinsip-prinsip konstitusi,” tambahnya.
Razak juga menyampaikan bahwa HMI Cabang Gowa Raya akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi guna menciptakan keadilan di Negara ini.
“HMI Cabang Gowa akan mengawal tuntas problematika kebangsaan ini. Kita tidak akan mundur hingga segala tuntutan kami di penuhi,” tandasnya.
Senada dengan Hal itu, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir juga menegaskan jika DPR RI jangan ikut cawe-cawe dengan menjadi pembangkang terhadap konstitusi.
“DPR jangan cawe-cawe menjadi pembangkang konstitusi” ucap Nawir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan,