Berita  

APPLH Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Milik PT. Putra Puham Mallongilongi di Barru

Makassar, SULSELNEWS.id – Aliansi Pemuda Pejuang Lingkungan Hidup (APPLH) mendesak Aparat Hukum untuk menindak dugaan tambang ilegal di Kabupaten Barru, Rabu (05/03/2025).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum APPLH Ahmad Muzawir dalam keterangan pers nya. Menurutnya PT. Putra Puham Mallongilongi memiliki sejumlah permasalahan yang patut untuk di tindaki.

Menurut keterangannya, PT. Puta Puham Mallongilongi memiliki WIUP lokasi seluas 30,6 Hektar di Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, namun terdapat dugaan jika ia juga menjalankan aktivitas petambangan seluas 12,9 Hektar di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

“Selain itu, dari penelusuran diketahui jika WIUP PT. Putra Puham Mallongilongi tersebut baru terbit pada 1 Februari 2024, namun aktivitas nya telah dimulai sejak tahun 2016 silam” ungkapnya.

akibat hal tersebut, menurut muzawir terdapat kerugian Negara yang luar biasa, salah satunya dari ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak maupun PNBP akibat aktivitas yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Barru, selain itu juga kerusakan lingkungan tentu tidak luput sebagai akibat dari aktivitas tambang yang tidak berizin.

“Tentunya kami akan melakukan pengawalan secara massif, jika APH setempat tidak mampu menangani maka kami akan melakukan aksi demonstrasi di Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel agar kasus tersebut segera dituntaskan” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *