Berita  

Praktisi Hukum: Secara Etika Dayang Donna Harus Mundur Dari Semua Jabatannya

SULSELNEWS.id – Kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menjadikan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania Faroek (DDWT) sebagai salah satu tersangka mendapat respon dari praktisi hukum.

Dayang Donna yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim alm Awang Faroek tersebut,di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan izin tambang oleh KPK setelah di lakukan penyelidikan sebelumnya.

Praktisi hukum Muhammad Yahya Rasyid SH.,MH.mengatakan sebaiknya seseorang yang telah di jadikan tersangka oleh pihak berwenang dalam sebuah kasus pidana dapat menghargai proses hukum yang berjalan dengan tidak terbebani oleh tanggung jawab lainnya di luar kasus yang membelitnya.

“Secara etika hukum sebaiknya mundur dari tanggung jawab lain agar bisa lebih fokus dalam masalah tersebut,” ujarnya, Selasa (23/04).

Ia melanjutkan, kendati bukan sebuah keharusan namun sebaiknya hal tersebut bisa di lakukan oleh seseorang yang ketika statusnya sudah menjadi tersangka dalam sebuah kasus.

“Memang hal itu bukan kewajiban tapi sekali lagi di lihat sebagai sebuah etika menghargai hukum maka mundur dan pasti dengan status tersangkanya dapat berpengaruh besar pada tanggung jawab atau jabatan lain yang di embannya.” tambahnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijin tambang tersebut di antaranya mantan gubernur Kaltim Awang Faroek, ketua Kadin Kaltim Dayang Donna dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Pada Desember 2024 lalu KPK bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dengan alasan wafat namun Keputusan itu tidak berlaku untuk tersangka lainnya

“Ketika salah satu tersangka meninggal, yang dihentikan bukan materi perkaranya, tetapi, terhadap tersangka yang meninggal saja,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

Menurut Fitroh, penerbitan SP3 untuk tersangka yang meninggal dunia sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK juga tidak bisa memaksakan kehendak karena pihak berperkaranya sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Makanya, terhadap tersangka tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban secara pidana, jadi, bukan penghentian materi perkaranya,” ujar Fitroh.

Perkara dugaan suap ijin tambang tersebut naik ke penyidikan sejak 19 September 2024 lalu selain itu KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka dan sudah di lakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kaltim.

Di ketahui Dayang Donna Faroek juga aktif di berbagai organisasi selain KADIN, termasuk PRSI Kaltim, ISSI Kaltim, dan Yayasan Untag 45 Samarinda dia juga pernah tercatat sebagai ketua KNPI Kaltim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *