Makassar, SULSELNEWS.id – Ketika kekuatan militer seharusnya menjadi pelindung rakyat, kekuatan itu justru berubah menjadi bayang-bayang ketakutan.
Dalam operasi penanganan jaringan SOBIS, tindakan aparat TNI malah meninggalkan tanda tanya besar: di manakah keadilan itu berada?
Ketua Bidang Hukum & HAM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah & Hukum Cabang Gowa Raya, Mursil Akhsam, tak menutupi kekecewaannya. Ia menyebut, tindakan TNI dalam operasi tersebut tidak hanya salah sasaran, namun juga salah arah menyasar warga sipil yang tak bersalah.
“Negara ini menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan supremasi senjata. Sayangnya, ada pihak yang tampaknya lupa bahwa kekuatan bukanlah lisensi untuk bertindak sesuka hati,” ujar Mursil, Senin (28/4/2025).
Padahal, hukum di negeri ini sudah sangat jelas Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penangkapan hanya sah bila ada bukti permulaan yang cukup. Pada Konstitusi juga sudah sangat jelas bahwa pelibatan militer dalam tugas non-perang harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum nasional.
Namun, beberapa waktu lalu hukum tampaknya hanya menjadi dekorasi dipajang di dinding institusi, tapi dilupakan dalam tindakan nyata.
Mursil juga mengingatkan bahwa kasus penanganan kejahatan siber, seperti yang diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, memerlukan ketelitian bukti, bukan ketergesaan amarah.
“Menangkap rakyat sendiri tanpa bukti, hanya karena berseragam dan bersenjata, adalah ironi dalam demokrasi.
Kalau yang lemah terus diperlakukan sebagai musuh, kepada siapa rakyat harus berharap perlindungan?” tambahnya tajam.
HMI menuntut agar segera mengevaluasi tindakan TNI ini, permintaan maaf terbuka dari aparat, serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasi.
Hingga berita ini disusun, pihak TNI belum memberikan jawaban, mungkin sibuk mencari-cari dalih untuk membenarkan tindakan yang salah arah itu.
Di Sulawesi Selatan, rakyat kini hanya bisa bertanya dalam diam: siapa yang akan melindungi kami, ketika yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman?












