Berita  

BADKO HMI Sulsel Sorot Pengelolaan LB3: Lebih Banyak Dikirim ke Luar Sulsel yang Potensi Langgar Hukum

Makassar, SULSELNEWS.id – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel), Ahmad Muzawir Saleh menyoroti pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 yang harus di musnahkan oleh insenerator di Sulsel malah banyak yang dikirim ke Jawa, alih-alih menggunakan jasa pemusnah milik Dinas Lingkungan Hidup Sulsel.

Hal itu menurut Muzawir, selain berpotensi melanggar undang-undang juga merupakan salah satu yang menyebabkan kurangnya potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pemusnahan LB3.

“Kami pikir bahwa salah satu potensi pendapatan daerah dari LB3 adalah dari pemusnahan, tapi kita temukan justru lebih banyak yang dikirim ke Jawa ketimbang dimusnahakan di pemusnahan milik Pemprov Sulsel” ujarnya.

Selain itu juga, potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para transporter/pengangkut LB3 yang mengirim ke pemusanahan di Jawa adalah dugaan tidak adanya izin pengumpulan yang dimiliki olah para transporter yang melanggar UU No 32 tahun 2009 serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024.

“Dari hasil investigasi kami ditemukan jika hanya 1-2 perusahaan transporter yang memiliki izin pengumpulan LB3, tentunya yang lain yang ikut melakukan pengumpulan sebelum pengiriman berpotensi melanggar” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota agar segera menetapkan peraturan terkait hal tersebut.

“Tentunya ini harus menjadi evaluasi dari pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar pengelolaan LB3 tersebut dapat sesuai dengan aturan dan juga meningkatkan pendapatan daerah” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *