Berita  

Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Banjir, BADKO HMI Sulsel Sebut Tambang Jadi Penyebab

Makassar, SULSELNEWS.id – Banjir yang terjadi di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan yakni Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, jeneponto mendapat sorotan keras dari badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) pada minggu (16/07/2025).

BADKO HMI Sulsel melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Ahmad Muzawir Saleh menyebut jika bencana ekologi tersebut bukan hanya disebabkan oleh faktor cuaca, namun juga disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang luar biasa akibat dari aktivitas perusakan yang disebabkan oleh maraknya pertambangan di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan jika di sepanjang Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Jeneponto begitu banyak tambang galian C yang terus berjalan baik yang memiliki izin resmi maupun yang tidak berizin (ilegal). Hal tersebut, memicu terjadinya deforestasi, sedimentasi, perubahan aliran air alami.

“Melalui ini kami meminta kepada aparat penegak hukum yakni Polda Sulsel dan Polres Setempat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh akibat pertambangan baik yang berizin maupun tidak terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, karena hal itu menyebabkan bencana ekologis yang berdampak besar terhadap masyarakat” ungkapnya.

Menurutnya, bencana ekologis tersebut harus menjadi catatan serius bagi APH terkait dengan penegakan hukum lingkungan hidup, pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerusakan ekologi tentunya akan terus memicu bencana yang justru akan menyebabkan kerusakan dan kerugian yang lebih besar ketimbang manfaat yang hanya diperoleh segelintir orang saja.

Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk turun tangan dalam mengusut kerugian negara akibat bencana yang disebabkan oleh pertambangan di Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Jeneponto tersebut. Ia menyebut jika banjir yang terjadi akibat kerusakan lingkungan sangat berpengaruh terhadap kerusakan yang termasuk dalam jenis kerugian negara.

“Kami nilai bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel harus turun langsung dalam penindakan tersebut, karena bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan tersebut akan menyebabkan tingginya kerugian negara yang dialami” jelasnya.

“olehnya itu, kami dari BADKO HMI Sulsel akan melakukan langkah-langkah pengawalan dan hukum terhadap hal yang kami nilai tersebut menyebabkan tingginya kerusakan ekologi, sosial, dan kerugian negara. tentunya langkah tersebut diambil demi kemaslahatan hidup masyarakat luas di Sulawesi Selatan” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *