Makassar, SULSELNEWS.id – Komite Pemuda Mahasiswa Peduli Rakyat (KPMPR) Sulawesi Selatan akan menggeruduk Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan PT. BBG serta Polda Sulsel terkait dugaan Pelanggaran Perda Kota Makassar Tentang Kawasan Industri dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator KPMPR dalam pemberitahuan aksinya yang dikirimkan ke media, (11/08/2025).
Ia menyatakan jika dugaan kuat adanya dua pabrik dan gudang yang terletak di Jl. Sultan Alauddin dan Jl. Gotong Royong Makassar yang dimiliki oleh PT BBG yang telah melanggar Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2035.
Ia menyampaikan jika kedua tempat tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 5 tahun yang jelas melanggar seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Kami menduga aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang tidak berizin karena jelas dalam Perda jika kawasan industri telah sedemikian rupa di RTRW dan kedua tempat tersebut bukan merupakan daerah industri” ungkapnya.
Selain itu, keberadaan pabrik dan gudang tersebut menurutnya tidak dilengkapi oleh pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar undang-undang.
“Dia berdiri di luar wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar yang tentunya kami menduga kuat jika hal tersebut tidak dilengkapi dengan pengelolaan limbah dan berpotensi mencemari lingkungan yang melanggar undang-undang no 32 tahun 2009” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut ketegasan Pemerintah Kota Makassar dan aparat penegak hukum dalam menindak perusahan-perusahaan nakal tersebut.
Hingga berita ini dimuat, media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait namun belum mendapatkan jawaban.












