Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial FR (30) diduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Nunukan berinisial MA (21). Pelaku diringkus saat berusaha melarikan diri melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penangkapan dilakukan berkat kerja sama antara Polrestabes Makassar, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Arya kepada wartawan dikutip dari iNews Celebes, Minggu (17/5/2026).
Kasus kekerasan seksual tersebut bermula dari unggahan lowongan pekerjaan baby sitter di media sosial yang dibuat pelaku. Korban yang tertarik kemudian mendatangi rumah pelaku di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Jumat (8/5/2026).
Setelah tiba di rumah tersebut, korban diberitahu bahwa pekerjaan sebagai pengasuh anak belum bisa dimulai. Selama menunggu, korban diminta membantu pekerjaan rumah tangga selama sekitar 2 hari.
“Korban datang, lalu diberi tahu bahwa pekerjaannya baru akan dimulai beberapa hari lagi. Selama menunggu, korban dipekerjakan terlebih dahulu di rumah tersebut selama kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga,” kata Arya.
Namun petaka terjadi pada hari ketiga. Pelaku diduga mulai menjalankan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Pada hari ketiga, pelaku masuk ke kamar korban, mengancamnya menggunakan pisau cutter, lalu memperkosanya. Mulut dan mata korban ditutup menggunakan lakban, dan aksi pemerkosaan tersebut dilakukan beberapa kali,” ucapnya.












