Makassar, SULSELNEWS.id – Masyarakat Kota Makassar kini memiliki pilihan yang lebih mudah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memperluas kanal pembayaran dengan menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra resmi layanan pembayaran PBB.
Kerja sama yang mulai diterapkan pada Senin (22/6/2026) itu memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran di seluruh jaringan kantor pos yang tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar. Langkah ini diharapkan dapat memangkas antrean di loket pelayanan sekaligus mendekatkan akses pembayaran kepada masyarakat.
Melalui layanan tersebut, warga dapat membayar PBB dengan prosedur yang lebih praktis. Jaringan kantor pos yang menjangkau hingga tingkat kelurahan juga menjadi salah satu keunggulan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan perluasan kanal pembayaran merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
“Kami terus memperluas kanal pembayaran untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi warga Makassar. Lewat sinergi bersama POSIND, masyarakat kini bisa membayar PBB sambil beraktivitas sehari-hari tanpa perlu repot datang ke kantor dinas utama. Pajak yang Anda bayarkan adalah motor penggerak pembangunan kota kita,” ujarnya.
Selain memperluas layanan, Bapenda juga mengingatkan masyarakat mengenai batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak diimbau menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi administrasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda administratif sebesar 1 persen setiap bulan yang dihitung dari pokok pajak yang belum dibayarkan.
Selain melalui kantor pos, masyarakat juga tetap dapat memanfaatkan kanal pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah daerah untuk mempermudah proses pembayaran PBB.
Bapenda berharap kemudahan akses pembayaran ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Penerimaan dari sektor PBB dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Makassar.













