Makassar, SULSELNEWS.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan ( BADKO HMI Sulsel) mengendus praktik ilegal di peredaran Rokok yang berlokasi pabrik dan gudangnya di Moncongloe, Maros.
Hal itu disampaikan oleh ketua bidang perdagangan dan perindustrian, Wahyu dalam keterangan medianya pada Sabtu (03/05/2025).
Rokok yang beredar luas di Sulsel tersebut bermerek Oma yang diduga diproduksi oleh Pabrik Rokok Magoma.
Investigasi dari Wahyu menyebut jika rokok tersebut memiliki pita cukai namun tidak sesuai dengan apa yang diproduksi, hal itu diduga kuat karena memiliki bekingan dari APH maupun Bea Cukai.
“Berdasarkan hasil investigasi kami duga kuat peredaran rokok tidak sesuai ketentuan tersebut dikarenakan pelaku merasa memiliki bekingan kuat dari aparat maupun dari oknum Bea Cukai” ungkap Wahyu.
Keprihatinan tersebut disebabkan oleh maraknya peredaran rokok di Sulsel yang tidak sesuai dengan aturan yang dapat menyebabkan kerugian negara akibat pajak yang tidak di bayarkan.
Ia pun menyampaikan jika dirinya memiliki beberapa data terkait pabrik rokok ilegal di Sulsel yang seakan ditutupkan mata oleh Aparat Hukum.
Iapun menegaskan jika BADKO HMI Sulsel terus berkomitmen untuk mengawal dan menginvestigasi pelanggaran hukum di daerah Sulawesi Selatan sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kita berkomitmen mengawal pelanggaran hukum di Sulsel sebagai bagian dari kontribusi HMI dalam pembangunan daerah” jelasnya.












