Oleh : Nur Rasyida Isnaeni
PANGKEP,SULSEL.News – Partisipasi perempuan dalam politik Indonesia masih menghadapi beragam tantangan struktural. Meski kebijakan afirmasi telah membuka ruang melalui ketentuan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, kondisi faktual menunjukkan bahwa representasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan gender secara substantif. Kehadiran perempuan di arena politik kerap masih bersifat simbolik dan belum sepenuhnya berperan sebagai penentu arah kebijakan publik.
Dari sisi jumlah, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif memang menunjukkan tren peningkatan. Namun, capaian kuantitatif ini belum berbanding lurus dengan kualitas partisipasi dan daya pengaruh perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Banyak politisi perempuan masih terkungkung dalam struktur partai yang patriarkal, sehingga ruang artikulasi gagasan—terutama pada isu strategis seperti anggaran, hukum, dan kebijakan nasional—menjadi terbatas.
Selain itu, representasi politik perempuan juga kerap dibayangi praktik politik dinasti dan pragmatisme elektoral. Sejumlah perempuan memasuki dunia politik bukan melalui proses kaderisasi dan rekam jejak advokasi, melainkan karena kedekatan relasi keluarga dengan elit politik laki-laki. Pola ini berpotensi mengaburkan esensi emansipasi politik dan memperkuat anggapan bahwa perempuan hanya berfungsi sebagai pelengkap dalam kontestasi kekuasaan.
Di tengah situasi tersebut, politisi perempuan juga dihadapkan pada beban ekspektasi ganda. Mereka dituntut untuk memperjuangkan kepentingan perempuan dan kelompok rentan, sekaligus harus membuktikan kapasitas kepemimpinan di tengah stigma bahwa politik merupakan ranah maskulin. Tekanan ini kerap menempatkan perempuan dalam dilema antara idealisme perjuangan dan realitas politik yang sarat kompromi.
Meski demikian, kehadiran perempuan dalam politik tetap membawa nilai tambah yang signifikan. Perspektif perempuan dinilai lebih peka terhadap isu kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta kekerasan berbasis gender. Dengan dukungan struktural yang memadai dan kesempatan yang setara, representasi politik perempuan berpotensi mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Karena itu, upaya memperkuat representasi politik perempuan tidak cukup berhenti pada pemenuhan kuota. Diperlukan pengembangan kapasitas, pendidikan politik berkelanjutan, serta reformasi internal partai agar lebih responsif terhadap isu gender. Lebih jauh, transformasi budaya politik yang masih sarat bias gender menjadi prasyarat utama agar perempuan dapat tampil sebagai subjek politik yang mandiri dan berdaya.
Pada akhirnya, representasi politik perempuan bukan semata persoalan angka, melainkan soal sejauh mana perempuan mampu memengaruhi kebijakan publik dan menghadirkan perubahan nyata. Demokrasi Indonesia membutuhkan perempuan bukan sekadar sebagai simbol keterwakilan, melainkan sebagai aktor strategis dalam membangun tatanan politik yang adil dan beradab.










