Daerah  

DPRD Sulsel Akan Usul Tiga Nama PJ Gubernur, Siapa?

Makassar, SULSELNEWS.id – Masa Jabatan gubernur Sulsel akan berakhir pada september 2023 mendatang, sehingga masa jabatan Gubernur SUlsel hingga tahun 2024 mendatang akan diisi oleh Penjabat Gubernur.

Namun siapa yang akan menjadi penjabat gubernur Sulsel, inilah yang masih di nanti oleh masyarakat Sulsel, apalagi dalam menentukan siapa calon penjabat Gubernur Sulsel, ada ditangan DPRD Sulsel dan Kemendagri.

Hal itu, lantaran DPRD memiliki hak sebagaimana diatur dalam permendagri, yang memberikan ruang kepada DPRD Provinsi untuk mengusulkan tiga nama calon yang dianggap memenuhi syarat kepangkatan dan Golongan.

Wakil ketua Komisi A Arfandi Idris menyebutkan, DPRD bisa mengusulkan minimal tiga nama calon penjabat Gubernur Sulsel,namun siapa nantinya yang ada di pilih ada ditangan Kemendagri.

“Kita di DPRD punya hak mengusulkan tiga nama calon penjabat Gubernur, itu juga berdasarkan Pangkat dan Golongan ASN,” ucapnya.

Arfandi menjelaskan, meski DPRD bisa mengusulkan tiga nama, namun kemendagri juga dapat menambah usulan tiga nama, yang kemudian usulan dari Kemendagri dan DPRD akan digodok di kementerian dalam negeri.

Untuk menggodok pengusulan tiga nama dari DPRD, Arfandi menyebutkan belum ada regulasi yang mengikat, soal mekanisme penentuan tiga nama.

Olehnya itu, dia mencoba mengusulkan metode dengan masing-masing fraksi melakukan usulan tiga nama, kemudian nama yang diusulkan oleh fraksi akan dikerucutkan menjadi tiga nama.

“Itu Baru usulan saya, saya  coba disampaikan ke teman-teman fraksi, siapa tahu usulan itu dapat diterima, yang jelas kita inginkan yang menjabat sebagai PJ adalah putra daerah Sulsel,” Jelasnya.

Dia juga menyebutkan soal jadwal penggodokan calon Pj Gubernur Sulsel diharapkan dapat dibahas di Bulan Juli 2023 mendatang.

Selain Aparatur sipil Negara, Dijelaskan Anggota POlri dan TNI aktif juga dapat diusulkan asalkan yang bersangkutan memenuhi syarat kepangkatan dan golongan.

“Selain ASN anggota TNI Polri dan lembaga negara lainnya juga dapat diusulkan menjadi PJ, asalkan mereka putra daerah dan memenuhi syarat kepangkatan dan golongan,” ungkap Arfandi.

“Bisa sekprov bisa eselon kan ada syaratnya. Kalau dia memenuhi syarat tentu bisa di usul, tidak mungkin juga mau diusul kalau tidak memenuhi syarat,” jelas anggota fraksi Golkar itu.

“Belum mengarah pada orang. Silahkan aja kalau ada polisi mau. Nanti berproses,” ucap Arfandy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *