SIDRAP,SULSEL.News – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota kesepakatan tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kamis (8/1/2026).
Kepala Bapas Kelas II Watampone menjelaskan, Penandatanganan Nota kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan keadilan restoratif dan pembinaan berbasis korektif.
“Melalui pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, masyarakat berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan pembinaan tanpa harus selalu ditempatkan di Lapas atau rutan. Ini lebih humanis dengan pendekatan restoratif yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan Nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nur Kanaah, sekretaris daerah Kab Sidrap, Kepala Bapas Watampone Bersama jajaran, serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan pejabat eselon II dan III Lingkup Pemda Kab sidrap
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah siap menyediakan instansi-instansi sebagai lokasi kerja sosial bagi terpidana baik dewasa maupun anak.
“Kami berkomitmen mendukung upaya pembinaan dan pembimbingan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus membentuk karakter yang lebih baik, KUHP lama yang masih bernuansa kolonial kita tinggalkan. Dan saat ini kita menyambut KUHP yang jauh lebih humanis dengan pendekatan restoratif justice” kata Syaharuddin.
Sementara itu, Wakil Bupati Nur Kanaah menekankan secara khusus pentingnya perlindungan hak anak dalam setiap tahapan pelaksanaan pidana alternatif ini.
“dalam pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, Pembinaan harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan edukasi, anak merupakan generasi penerus bangsa. Tentunya, harus mendapatkan bimbingan yang proporsional untuk tumbuh kembangnya kedepan” tuturnya.
Melalui kerja sama ini, sejumlah lokasi potensial di lingkungan Pemkab Sidrap ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Kehadiran para pimpinan SKPD juga memastikan koordinasi lintas instansi dapat berjalan dengan baik.
Kepala Bapas Watampone dan jajarannya berharap, sinergi ini dapat memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis serta membantu masyarakat maupun anak kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik setelah menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.












