Daerah  

Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemkot Masifkan Sosialisasi Perda Pendampingan Hukum

Makassar, SULSELNEWS.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki meminta pemerintah kota agar terus mensosialisasikan produk hukum daerah.

Salah satunya, Rezki dorong Pemerintah Makassar masifkan sosialisasi perda Pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.

Sebab, kata Rezki, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat menengah kebawah.

Rezki mengungkapkan hal itu saat melakukan agenda Reses kedua masa persidangan II tahun sidang 2022/2023, Jl. Gunung Latimojong Lr 74, RT 05 RW 03, Kelurahan Lariangbangi, Kecamatan Makassar, Rabu (12/4/2023)

Warga di salah satu RW 03 Kelurahan Lariangbangi, Cecep mengeluhkan belum maksimalnya penyebarluasan dari pemerintah soal pendampingan dan bantuan hukum.

“Sudah ada Perdanya, kalau tidak salah sejak tahun 2020 dibentuk. Karena dalam bermasyarakat pasti ada masalah hukum yang dihadapi, meskipun tidak di minta-minta,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini

Karena itu, menurut Rezki, pemerintah bersama legislatif hadir dengan menginisiasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum daerah. Untuk memberikan pelayanan dan penegakan aturan pada masyarakat.

“Perda bantuan hukum ini hadir untuk membantu kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum. Penyusunan produk ini penting untuk sebagai landasan pemerintah dalam menegakkan aturan, mungkin sosialisasinya masih perlu-dimaksimalkan agar masyarakat kita tahu,” terangnya.

Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasinya terkait bantuan sarana dan prasarana salah satu Masjid yang ada di Kelurahan Lariangbangi.

“Soal bantuan Masjid insya Allah saya bisa bantu langsung,” ucap Legislator Demokrat dari Dapil 1 Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *