Daerah  

Kebakaran di TSM, Ketua Bidang Kesmas HMI Gowa Raya Duga Ada Kelalaian Aspek K3

Makassar, SULSELNEWS.id – Kebakaran yang terjadi baru-baru ini pada Senin, (24/04/2023) di Gedung Baru Trans Studio Mall (TSM) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar akibat korsleting listrik, menyebabkan 32 orang pengunjung TSM dalam perawatan.

Kejadian kebakaran ini berdasarkan video yang beredar di media sosial api berasal dari salah satu lokasi swafoto untuk pengunjung disalah satu lantai didalam TSM Makassar.

Dimulai dengan munculnya asap hitam yang mengakibatkan pengunjung dan pedagang panik untuk menyelamatkan diri. Tak lama kemudian api membesar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akibat kebakaran ini menyebabkan 32 orang korban mendapatkan perawatan hingga saat ini.

Andi Akram Al Qadri selaku Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menerangkan bahwa dalam kejadian kebakaran ini, Manajemen TSM telah melalaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Dari rekaman video dan foto-foto yang tersebar di media sosial terkait kebakaran di TSM, terlepas akibat korsleting listrik yang menjadi sumber kebakaran, kami menduga adanya kelalaian dari pihak manajemen TSM dalam menerapkan sistem manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan diduga kuat tidak memenuhi standar dalam penanggulangan tanggap darurat yang sudah menjadi kewajiban pihak Mall sebagai syarat Izin Operasional sehingga banyaknya kerugian yang ditimbulkan.” terang Akram. 

Akram yang juga merupakan mahasiswa pemerhati K3 memaparkan terbatasnya ketersedian sarana dan prasarana dalam mendukung sistem manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran tentunya harus menjadi perhatian dari manajemen dan pihak terkait.

Kejadian ini diduga kuat telah menyalahi aturan dan regulasi teknis yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Terkait Perizinan Atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : PER.04/MEN/1980 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3985-2000 terkait tata cara perencanaan dan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung, SNI 03-3987-1995 terkait tata cara perencanaan dan pemasangan apar dan SNI 03-6570-2001 terkait tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatis untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.

“Setelah melakukan kajian mendalam, kami tidak melihat adanya sarana dan prasarana yang dipersiapkan oleh pihak manajemen untuk mendukung penerapan sistem manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran di TSM. Tidak ada alarm peringatan yang dihidupkan serta penanggulangan segera di sumber api, dan proses evakuasi yang memakan korban sehingga harus diberikan perawatan.” tegas Akram.

Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hingga tidak tersedianya apar, hydrant, springkler,alarm hingga tanda jalur evakuasi menjadi bukti kuat dugaan kami bahwa manajemen tidak memperhatikan aspek keselamatan pengunjung dalam hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Akram mendesak kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan Balai K3 harus mengadakan audit segera terhadap manajemen TSM terkait penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan kami juga meminta untuk sementara TSM tidak dioperasikan hingga selesai audit karena kami menganggap jika pihak manajemen tidak serius dalam memperhatikan keselamatan pengunjung dan pedagang peristiwa tersebut akan terulang kembali.

‘Kami dari HMI Cabang Gowa Raya mendesak kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Balai K3 untuk melakukan audit terhadap sistem manajemen K3 dan evaluasi terhadap izin operasional yang dimiliki oleh manajemen TSM, Kami menduga kuat pihak TSM tidak memenuhi standar yang berlaku akibat dari kejadian ini, Sudah jelas dalam peraturan terkait perizinan bangunan gedung itu harus sistem proteksi kebakaran dan ketika itu dilanggar maka akibatnya adalah sanksi yang diatur juga didalam peraturan pemerintah tersebut.” lanjut Akram.

Ia berharap semoga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan manajemen menjadikan ini perhatian serius terkhusus pada sistem pencegahan kebakaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *