Makassar, SULSELNEWS.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Asia, Selasa (8/8/2023).
Hadir sebagai narasumber Birokrat Senior, Dra Sitti Arah M,si, Praktisi Tokoh Pemuda, Ifan Paembonan, dan Legislator Makassar.
Dalam sambutannya, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terjerat kasus hukum.
“Ketika ada masalah hukum yang menjerat masyarakat. Maka perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi itu juga, politisi Nasdem itu mendapat apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.
“Karena memang banyak masyarakat yang terbelit kasus hukum dan tidak punya akses, keterampilan, dana untuk bisa mengakses atau melakukan perlawanan hukum,” jelasnya.
“Masyarakat banyak mengapresiasi dan memang harus dilakukan terus menerus sosialisasi seperti saat ini,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber Dra Sitti Arah menjelaskan bagaimana cara mengakses bantuan hukum untuk masyarakat.
“Caranya masyarakat mengirim surat kepada wali kota Makassar (Danny Pomanto). Kemudian bapak wali kota makassar mendisposisi ke bagian hukum dan bagian hukum akan menetukan siapa lembaga bantuan hukum, LBH, dan pengacara yang akan mendapingi warga. Semuanya bianyanya ditanggung pemerintah kota,” jelasnya.
“Aksesnya mulai kelurahan, kecamatan, atapun ke anggota DPRD karena anggota DPRD saat ini brilian dan cerdas terutama Mario David yang terkenal peduli dengan masyarakat,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Ifan Paembonan mengatakan, sosialisasi seperti ini harus dilakukan agar wawasan masyarakat terus terbuka.
“Saya memohon program ini terus dilakukan seperti ini. Baik itu kepada media elektonik, cetak maupun online,” tandasnya.