Makassar, SULSELNEWS.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menganggap seluruh pihak punya tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.
“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab semua dinas bukan hanya dinas kesehatan saja,” kata RTQ saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Grand Maleo Makassar, Rabu (6/9/2023).
Hadir sebagai Narasumber, Andini Ika Aprilia, S.Sos, dan H. Camri Mas’ud.
Menurutnya, Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.
Legislator PPP ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.
“Karena kita ketahui asap rokok ini sangat berbahaya, utamanya pada anak-anak. Makanya sangat perlu untuk terus disosialisasikan perda kawasan tanpa rokok ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pemateri Andini Eka Aprilia lebih memaparkan materi terkait sisi kesehatan dari bahaya rokok. Untuk Makassar sendiri, dari riset 80 persen iklan rokok masih banyak terpampang di kawasan yang dekat dengan sekolah.
“Akibatnya, anak sekolah sudah banyak yang terpengaruh untuk merokok,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam satu batang rokok terdapat ada 4.000 zat kimia yang berbahaya.
“Efek dari merokok itu dapat menyebabkan rambut rontok, katarak, dan kulit keriput bahkan hilang pendengaran,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, untuk menghindari bahaya rokok kuncinya adalah sering mengonsumsi makanan sehat dan berolahraga secara rutin.
“Berhenti merokok bukan hal yang mudah dilakukan. Tidak sedikit pula orang yang gagal melakukan. Namun dibutuhkan komitmen untuk bisa berhenti,” jelasnya.
Sementara itu , pemateri lainnya, H Camri mengatakan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
“Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan,” jelasnya.