Berita  

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Makassar, SULSELNEWS.id – Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,7 miliar dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SN yang diduga berperan sebagai bandar, serta enam pengedar lainnya berinisial PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi berbeda dalam beberapa pekan terakhir.

Dia menjelaskan, jaringan tersebut menggunakan modus penyelundupan sabu melalui jalur udara dari Tanjung Pinang menuju Makassar. Salah satu tersangka diketahui bertugas sebagai kurir.

“Salah satu pelakunya berangkat ke Tanjung Pinang untuk membawa narkotika menuju Makassar. Modusnya adalah sabu tersebut disembunyikan di dalam ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan keamanan di bandara,” ujar Arya saat memimpin ekspose perkara didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

Pengungkapan kasus bermula pada 20 April 2026 ketika polisi menangkap dua tersangka di rumah kos dengan barang bukti 200 gram sabu.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Tanjung Pinang. Pada 23 April 2026, polisi kembali menangkap satu tersangka dengan barang bukti 125 gram sabu.

Puncak pengungkapan terjadi saat Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan gudang penyimpanan utama sabu di kawasan Panakkukang.

“Barang bukti terbesar sebanyak 1,125 kilogram kami temukan di sebuah gudang di kawasan Jalan Boulevard, Panakkukang,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *