Haknya di Rampas: Wahyuni Malik, Salah Saya Apa?

Maros, SULSELNEWS.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Maros kembali mengeluarkan surat Instruksi dengan nomor 003/DPD-IIGOLKAR/I/2023 Perihal Instruksi yang ditujukan kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Maros.

Dalam Surat tersebut menginstruksikan agar Fraksi Partai Golkar Kabupaten Maros untuk tidak lagi melibatkan dan menugaskan Wahyuni Malik dalam segala aktivitas dan kegiatan sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Maros.

Surat tersebut ditandatangani Suhartina Bohari  selaku Ketua DPD II Golkar Maros dan Sekretaris Rusydi Rasyid tertanggal 4 Januari 2023.

Atas hal tersebut, Wahyuni Malik anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Maros melakukan perlawanan.

Dirinya mengatakan jika tidak aktif dalam kegiatan rapat lantaran dirinya tidak pernah diundang dalam kegiatan rapat yang dimaksud.

Apa lagi ia sebagai kader partai Golkar, juga memiliki hak yang sama dengan kader partai lain, termasuk hak untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pada BAB VII Tentang hak dan kewajiban anggota pasal 15 poin c dan Bab VII pasal 17 Poin c. serta  Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB V pasal 8 Poin a,b,c,d,e,f

“Saya tidak pernah hadir rapat lantaran saya tidak pernah mendapat undangan, lagipula saya trauma dengan kehadiran dalam rapat dimana dalam rapat yang sempat dipanggil rapat di Kantor Bupati beberapa waktu lalu, namun itu saya lihat bukan rapat,membahas soal kepartaian,  melainkan datang untuk klarifikasi dan terkesan saya dipaksa untuk mundur sebagai anggota fraksi,” kata Wahyuni Malik.

Tekanan demi tekanan yang dilakukan DPD II terhadap dirinya, juga dikatakan telah merampas hak-haknya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Maros.

Apalagi dalam surat tersebut dirinya tidak lagi diberi kewenangan untuk mengikuti kegiatan kedewanan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD Kabupaten Maros

Bahkan saat ia melakukan klarifikasi kepada ketua fraksi hanya mendapat jawaban  jika yang dilakukan fraksi terhadapnya atas perintah partai, sehingga dia meragukan jika perintah partai itu jelas satu komando AD dan ART Partai Golkar.

“Saya sudah lama dibuat seperti ini, padahal saya selama menjadi anggota fraksi selalu melaksanakan kewajiban saya dengan membayar kontribusi ke partai setiap bulan, tetapi kok malah hak-hak saya sebagai kader tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat yang digelar DPD II partai Golkar Maros,” ulasnya.

Dia menambahkan, kewajibannya sebagai kader dan anggota fraksi telah dipenuhi. Namun, DPD II terkesan tidak menganggapnya sebagai kader dan anggota meski dirinya telah memenuhi kewajiban.

“Saya sudah lama dibuat seperti ini, padahal saya selama menjadi anggota fraksi selalu membayar kontribusi partai setiap bulan tapi kenapa hak-hak saya dirampas,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *