Kepulauan Selayar, SULSELNEWS.id – Pemerintah yang diharapkan bisa menjadi penengah atau memberikan solusi dari masalah yang dihadapi masyarakat kini diduga lepas tangan seakan-akan masalah yang dihadapi masyarakat tidak ada hubungan dengan pemerintah di wilayah otoritas kerjanya.
Hal itulah yang dialami oleh Ibu Jawariah beserta keluarga yang ingin mengambil hak nya terkait tanah warisan turun-temurun sejak nenek-moyangnya.
Tetapi diduga Kepala Desa Majapahit Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan tegas menolak ketika ditemui untuk perbaikan data penerbitan sertifikat tanah.
“Tanah itu sudah punya sertifikat, data anda, saya sudah tidak bisa proses lagi”. Pungkas Kepala Desa yang ternyata sebelumnya pernah dihubungi oleh Pihak H. Atiku Rahman yang dengan lancang membuat sertifikat diatas tanah tersebut, pada (05/05/2023).
Melalui Kepala Lingkungan yang diundang untuk menghadiri proses mediasi di kantor Desa. Kepala Desa justru menegaskan bahwa pihak H. Atiku Rahman sudah memiliki sertifikat.
Ketika dipertanyakan dasar pembuatan sertifikat seperti data awal kepemilikan lahan, Rinci, Peta Blok sebagaimana fungsi buku F, C, Kepala Desa Majapahit dalam hal ini justru dengan tegas menolak memperlihatkan data tersebut bahkan dengan nada kasar.
Hak dan Kewajiban pemohon yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik sedikitpun tidak diindahkan oleh Kepala Desa Majapahit. Bahkan dengan lantang menyebutkan bahwa kasus itu bukan lagi termasuk urusannya karena sudah diserahkan kepada Kecamatan.
“Melalui surat yang diterima 16 Mei 2023. Kami diundang oleh pihak kecamatan untuk menghadiri proses mediasi. Dalam proses mediasi justru kami hanya dimintai keterangan secara terpisah. Ketika kami meminta dibuka data awal kepemilikan lahan justru Kepala Camat Pasimarannu mengatakan data-data itu sudah hilang. Saat kami minta dibuatkan Berita Acara Mediasi serta surat pernyataan bahwa data-data di kecamatan itu hilang sedikitpun tidak diindahkan” ungkap Ibu Jawariah.
“Hari berikutnya kami mendapatkan surat dari Kecamatan perihal pengantar masalah tanah yang disengketakan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Selayar dengan tanggal keluar surat 17/Mei/2023 hari yang sama pada saat kami dimintai keterangan secara terpisah yang katanya itu adalah proses mediasi tapi tidak sedikitpun mendekati mediasi” lanjutnya.
Desa diduga ingin lepas tangan karena sudah diserahkan ke kecamatan. Kecamatan juga sudah lepas tangan karena sudah serahkan ke Pengadilan.
“Sikap lepas tangan dari pemerintah Desa Majapahit dan Camat Pasimarannu serta kesulitan kami mendapatkan akses informasi, kami menduga bahwa Kepala Desa serta Camat melindungi Mafia Tanah” tambahnya.
Padahal mempublikasikan informasi demi kepentingan proses hukum dari Sengketa Masyarakat adalah kewajiban pemerintah selaku badan publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik).
Dibanyak wilayah Indonesia tentu banyak kejadian serupa ketika Mafia Tanah meraja-lela, sebagaimana dugaan bahwa pemerintah justru mendukung langkah para mafia.
“Semoga pemerintahan yang jujur bisa menindak pemerintah seperti ini dan sebagai masyarakat yang taat hukum menolak berpihak pada Mafia Tanah dimanapun” tutupnya.