Makassar, SULSELNEWS.id – Polemik Pembangunan Pengolahan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL) di Makassar terus bergulir.
Pengumuman pemenang tender PSEL yang harusnya disampaikan beberapa Minggu lalu hingga kini belum ada kejelasan.
Munculnya penolakan pembangunan PSEL yang akan dibangun pemerintah kota di kecamatan Tamalanrea penyebab pemerintah menarik ulur pengumuman tender.
Beragam aksi penolakan terus dilakukan oleh masyarakat Tamalanrea maupun masyarakat Tamalanrea terkait pembangunan PSEL yang akan dilakukan di Tamalanrea.
Seperti yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Tamanggapa mereka mendatangi gedung kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menyampaikan aspirasi perihal polemik pembangunan PSEL.
Para massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan penolakan pembangunan PSEL di Tamalanrea, salah satu massa aksi Agus salim mengungkapkan wacana pembangunan PSEL di Tamalanrea jelas melanggar undang-undang RT/RW Makassar
“Kalau Pemerintah kota tetap memaksakan pembangunan PSEL di Tamalanrea jelas-jelas melanggar Perda melalui nomor 04 tahun 2015,” ucapnya, Jumat (4/8/2023).
Belum lagi menurut Agus pemindahan PSEL di Tamalanrea berpotensi lahan masyarakat Tamangapa menjadi terbengkalai, Pasalnya puluhan hektare lahan yang ada di tamanggapa belum dilakukan pembebasan lahan oleh pemerintah kota.
“Kalau PSEL dilakukan Tamalanrea kasihan lahan yang ada di Tamanggapa otomatis tidak terbayarkan pembebasan lahannya,” tuturnya.
Ia menambahkan belum lagi dampak negatif yang timbulkan apalagi pembangunan PSEL dilakukan di tamalanrea akan berdampak pada masyarakat dan lalu lintas kendaraan.
“Otomatis kalau di tamalanrea dibangunkan PSEL juga akan berpengaruh pada lalulintas kendaraan yang padat belum lagi bau busuk sehingga menganggu para warga,” jelasnya.