Berita  

Kelalaian Operasional, Insinerator UPT PLB3 Sulsel Terbakar, AMPLI Sulsel: Copot Kepala Operasional UPT.

Makassar, SULSELNEWS.id – Fasilitas insinerator pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan terbakar pada Senin (11/09/2023) sekitar pukul 09.15 yang terletak di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (AMPLI) Sulawesi Selatan mendesak untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala UPT PLB3 DLHK Sulsel dan Copot Kepala Operasional UPT PLB3 akibat dari kejadian kebakaran tersebut.

Kejadian kebakaran yang terjadi dibeberapa tempat di Kota Makassar termasuk di Insinerator milik UPT PLB3 DLHK Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

“UPT ini merupakan fasilitas pengolahan limbah B3 khususnya limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas pelayanan medis lainnya” ungkap Ketua Umum AMPLI.

Insinerator merupakan mesin pengolahan limbah medis dengan cara insinerasi atau thermal dengan metode membakar limbah medis pada suhu tertentu yang telah di tetapkan sehingga dapat menghilangkan sifat beracun dan karakteristik infeksius pada limbah medis tersebut yang memoliki resiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Berdasarkan fakta lapangan yang telah di himpun oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (AMPLI) Sulawesi Selatan memperoleh data bahwa pelaksanaan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator yang terbakar tersebut terdapat beberapa aspek yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan” tambahnya.

Olehnya itu AMPLI Sulsel menduga kuat bahwa penyebab kejadian kebakaran ini karena adanya pelaksanaan operasional yang tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan teknis yang berlaku.

Akibat dari kebakaran tersebut dalam dokumentasi vidio pendek yang viral di sosial media, terekam banyaknya ceceran limbah B3 yang berserakan dan tidak dilakukan penanganan yang baik dalam proses penyimpanan dan proses pengolahan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan teknis lainnya.

Ditambah lagi berdasarkan data bahwa mesin insinerator milik UPT PLB3 ini sudah beroperasi sejak tahun 2019 yang masih dalam proses perawatan atau maintenance namun tetap dipaksakan untuk membakar limbah B3 akibatnya insiden kebakaran tidak dapat dihindari.

Dalam kejadian tersebut juga SOP Tanggap Darurat tidak berjalan dengan baik yang dapat berakibat fatal terhadap pekerja, kawasan industri dan masyarakat sekitar.

Koordinator AMPLI Sulsel, Andi Massakili mendesak kepada institusi terkait seperti pihak Kepolisian dan Inspektorat serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sulawesi (Gakkum) untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala UPT PLB3 DLHK Sulsel dan mendesak untuk mencopot Kepala Operasional UPT PLB3 akibat kelalaian tersebut.

“Kami berharap pihak terkait mengambil langkah yang tegas terhadap insiden kejadian kebakaran ini, ini bukan hal yang kecil, insinerator milik UPT PLB3 DLHK Sulsel karena ini menyangkut pekerjaan yang beresiko tinggi yang dapat menyebabkan meluasnya dampak dari akibat kebakaran tersebut karena penanganan yang tidak sesuai.” Tegas Andi Massakili.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *