Makassar, SULSELNEWS.id – DPRD Kota Makassar secara resmi telah mengumumkan pemberhentian Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota (Wawalkot) Makassar. DPRD Makassar akan berkonsultasi ke Kemendagri terkait pengisian jabatan Wawalkot Makassar.
“Untuk fraksi Nasdem dan Gerindra silakan berdiskusi. Kita akan berkonsultasi karena terjadi beda tafsir apakah masa jabatan kepala daerah hari ini berakhir di ujung 2024 ataukah sampai 2026,” ujar Ketua DPRD Makassar Rudianto Lalo, Jumat (20/10/2023).
Berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada khususnya ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) menyebutkan bahwa kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Jika dihitung, maka masa jabatan pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi tidak sampai 5 tahun.
Diketahui Danny-Fatma dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 21 Februari 2021 lalu. Namun, kata Rudianto, jika masa jabatannya hingga 21 Februari 2026, maka partai pengusung bisa mengajukan nama pengganti Fatmawati.
“Kalau sampai 2026 maka masih memungkinkan diisi jabatan wakil wali kota. Karena masih ada 18 bulan. Tapi Kalau Pilkada Serentak 2024 dan dipangkas masa jabatan maka posisi wakil wali kota Makassar sudah tidak bisa diisi lagi,” jelas Rudianto Lallo.
Sementara itu, Sekda Kota Makassar Muh Ansar mengungkapkan paripurna DPRD Makassar merupakan pemberhentian Fatmawati secara resmi sebagai Wawalkot. Namun demikian, Fatmawati masih akan bekerja sebagai wawalkot sampai ada SK pemberhentian dari Mendagri.
“Tadi itu keputusan DPRD menerima pengunduran diri bu Fatma, hasilnya ini dikirim ke pusat lewat provinsi atau lewat gubernur, ada nanti balasan dari sana. Itu harus paling lambat 3 November. Masih bekerja sampai ada keputusan dari Mendagri,” jelasnya.
Soal kekosongan jabatan jika tak dapat diganti, Ansar mengaku tak ada masalah dengan itu. Masih ada 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membantu wali kota.
“Di pemerintahan itu sudah ada struktur, sebenarnya pemerintahan yang dipimpin wali kota itu sudah dibagi habis tugas di setiap SKPD. Misalnya Sekda bersifat sebagai koordinator semua SKPD sebagai jembatan ke wali kota. Dibagi habis ke 51 SKPD,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Makassar secara resmi mengumumkan pemberhentian Fatmawati Rusdi dari jabatan Wawalkot Makassar pada Jumat (20/10). Namun Fatma tidak hadir alias absen saat paripurna pengumuman pemberhentiannya.
“Melalui rapat paripurna pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan bahwa Saudari Hj Fatmawati Rusdi yang telah diambil sumpah dan dilantik sebagai wakil wali kota Makassar masa jabatan 2021-2024 akan diberhentikan karena permintaan sendiri,” ujar Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallodalam rapat paripurna, Jumat (20/10).
“Pimpinan dewan akan mengusulkan pemberhentian wakil wali kota Makassar masa jabatan 2021-2024 kepada mendagri,” lanjutnya.