Makassar, SULSELNEWS.id – Anggota Komisi C DPRD Makassar Nunung Dasniar menyoroti rencana lokasi pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Nunung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar untuk mengkaji ulang lokasi pembangunannya.
Hal tersebut disampaikan Nunung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banggar DPRD Makassar, Rabu (26/7/2023). Nunung menyoroti rencana pembangunan proyek PSEL dilakukan di wilayah kecamatan Tamalanrea-Biringkanaya.
“Mengacu pada Keppres tadi, kalau panitia memang sudah mengkaji ulang dan memasang PSEL ini akan dibangun di Tamalanrea-Biringkanya, oke. Yang penting tidak merugikan warga kami,” kata Nunung dalam RDP.
Namun Nunung menilai jika pembangunan proyek PSEL itu dilakukan di Tamalanrea-Biringkanaya, maka akan melanggar aturan. Dengan demikian, ia meminta DLH untuk mengkaji ulang rencana tersebut.
“Tapi kalau saya lihat dari Keppres itu sudah melanggar aturan dan sudah melanggar hukum. Jadi panitia tolong dikaji baik-baik lagi, terutama DLH,” sebutnya.
Di sisi lain, legislator Fraksi Gerindra ini juga menyinggung rencana awal pembangunan proyek PSEL yang akan dilakukan di Kecamatan Manggala. Menurutnya, lahan di Manggala sudah cukup memadai dan sisa dilengkapi untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut.
“Kemarin saya juga mendengar, Pak Ketua, bahwa kenapa tidak dipilih di daerah Tamangapa (Manggala) karena ada pembebasan lahan. Kalau mau dipikir pembebasan lahan di Tamangapa itu cuman sedikit lahan yang belum dibebaskan,” ujarnya.
“Sedangkan kita meninjau di Tamalanrea itu belum ada lahan yang dibebaskan. Jadi itu alasan kurang tepat. Jadi tolong sekali lagi saya minta untuk PSEL ini ditinjau ulang,” tegas Nunung.
Nunung pun meminta agar RDP kembali digelar setelah ini. Dia meminta ahli dari DLH turut dihadirkan untuk menjelaskan alasan memilih wilayah Tamalanrea-Biringkanaya sebagai lokasi pembangun proyek PSEL.
“RDP selanjutnya kami minta tim DLH dimasukkan supaya mereka memberi penjelasan sekongkret-kongretnya dan apa dasarnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, rencana pembangunan proyek PSEL ini juga sempat menuai pro dan kontra. Wahana Lingkungan (Walhi) Sulsel menyebut rencana pembangunan PSEL tidak efektif menangani persoalan sampah di TPA Antang yang over kapasitas dan justru berpotensi menimbulkan racun.
“Secara substansi Walhi menolak keras pembakaran sampah untuk energi. Karena plastik juga memiliki kandungan beracun, yang kalau dibakar akan merusak kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin kepada detikSulsel, Senin (13/3).
Namun kemudian pernyataan itu dibantah oleh Pemkot Makassar. Proyek PSEL ini justru dianggap merupakan teknologi yang bisa mereduksi sampah dan pembakaran dilakukan dengan teknologi.
“Semua ada standardisasi. Namanya standardisasi kualitas udara,” tutur Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto saat ditemui usai menghadiri RUPS Bank Sulselbar di Hotel Rinra Makassar, Senin (13/3).
“Itu kalau dibakar seperti dibakar tidak pakai teknologi. Itu ada chimney-nya. Itu ada semua teknologinya,”tuturnya.