Mamuju, SULSELNEWS.id – Kasus wanita bernama Andi Minrana (52) yang menjadi tersangka kasus penjualan 12 mobil dengan dokumen atau faktur palsu di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) masih berlanjut. Kini Minrana meminta agar mantan Dirlantas Polda Sulbar Kombes Deden S dan petugas Samsat Majene turut diperiksa.
“Bahwa kami akan membongkar semua kebatilan ini dan atau menyeret para oknum anggota Polri aktif di lingkup Polda Sulbar yang kami curigai kuat terlibat,” ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Wawan meminta agar Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar memberikan atensi terhadap kasus ini. Hal itu dimaksudkan untuk membongkar dugaan keterlibatan perwira polisi di Lantas Polda Sulbar dan Samsat Majene yang menerbitkan STNK dan BPKB 12 mobil.
“Kapolda Sulbar harus turun tangan membongkar keterlibatan anggatonya dan atau keterlibatan perwira maupun (eks) Dirlantas dan Samsat,” terangnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan jika kliennya dalam kasus ini tidak bersalah lantaran 12 mobil dengan faktur, STNK, dan BPKB yang terbit telah diproses di Samsat Majene dan Polda Sulbar. Tersangka mengaku membayar Rp 400 juta untuk pengurusan 12 dokumen mobil tersebut.
“Bahwa berdasarkan analisis kami, klien kami tidak bersalah dan atau tidak ada hubungannya dengan dugaan pemalsuan faktur yang dituduhkan, karena 12 unit yang dijadikan barang bukti di Polda Sulbar sudah memiliki STNK dan BPKB dan telah dibayar sejumlah kurang lebih Rp 400 juta rupiah, yang diterbitkan oleh Samsat dan atau Dirlantas Polda Sulbar, tentunya timbul pertanyaan hadirnya laporan dugaan pemalsuan faktur,” jelasnya.
Di sisi lain, dia mengaku jika kliennya saat ini tengah menjalani proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Majene terkait dugaan faktur palsu dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Mjn. Dia pun heran lantaran penyidik Polda Sulbar tidak menangguhkan kasus tersebut sambil menunggu hasil putusan PN Majene.
“Bahwa klien kami sementara menjalani proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Majene, dengan menguji dokumen faktur yang diduga palsu, namun sayangnya penyelidik tetap melanjutkan. Jadi ini satu kesatuan pidana perdata yang mestinya pidana harus ditangguhkan sementara waktu sampai tunggu hasil perdata,” pungkasnya.
Sementara itu, Kombes Deden S yang saat ini menjabat Karo Ops Polda Sulbar mengaku tidak mempermasalahkan permintaan kuasa hukum Minrana agar dirinya turut diperiksa di kasus tersebut. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mencari tahu ada tidaknya personel di Ditlantas Polda Sulbar yang diduga terlibat saat itu.
Namun Deden mengungkapkan hanya ada 2 oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu yang sudah ditetapkan tersangka yakni HM dan MK. Keduanya merupakan keluarga dari Minrana yang bertugas di Samsat Majene.
“Tidak masalah (permintaan agar diperiksa), itu laporannya dia sudah kemana-mana. (2 oknum polisi sudah tersangka) kebetulan yang ada di Regiden keluarganya dia (Minrana),” kata Deden
Diketahui, penyidik Polda Sulbar menetapkan 2 oknum polisi berinisial HM dan MK di Majene sebagai tersangka baru kasus penjualan mobil dengan dokumen atau faktur palsu yang dilakukan oleh wanita bernama Andi Minrana. Total ada 3 tersangka dalam kasus ini.
“Ketiga tersangka adalah AM (Andi Minrana), HM dan MK. 2 itu anggota (Polres Majene),” ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Kamis (12/10).