Gowa, SULSELNEWS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa mendorong pelaku usaha dan distribusi pajak menerapkan sistem transaksi online.
Kepala Bapenda Gowa, Indra Wahyudin Yusuf mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak serta Retribusi Daerah Secara Online.
Sistem transaksi online ini, kata Indra sapaannya menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau aplikasi QRIS yang bekerja sama dengan Bank Sulselbar.
Meski begitu, menurutnya hal ini dianggap masih perlu didorong agar upaya digitalisasi pada sistem transaksi bisa terealisasi secepatnya.
“Selain itu itu kami juga mendorong percepatan pelayanan masyarakat. Karena di zaman digital saat ini kita memang harus melakukan berbagai perubahan dalam melakukan percepatan pelayanan. Salah satunya mendorong sistem pembayaran dan penyetoran pajak dengan sistem online,” ujarnya, Senin, (20/2/2023).
Sistem transaksi online dianggap masih perlu di maksimalkan. Pasalnya Gowa dinilai masih menjadi daerah yang sangat minim dalam melakukan transaksi online.
Sehingga menurut Indra, tahun ini Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Bapenda berupaya agar bisa bersaing dengan kabupaten dan kota lain yang sudah lebih dahulu melakukan transaksi online.
Dikatakan, pihaknya juga telah bekerja sama untuk penyetoran pajak bagi pelaku usaha yang ada di dataran tinggi yang masih terkendala jaringan sehingga ia menunjuk Korlap.
“Ada namanya Korlap di daerah-daerah dataran tinggi itu ada Korlap PBB ada juga staf PPATS di Kecamatan sehingga mereka diharapkan membantu masyarakat dan ini sudah kami sampaikan ke Korlap tersebut karena korlap ini merupakan mitra kami,” ujarnya.
“Kita menyampaikan kepada mereka kalau bisa pembayaran yang ada itu mereka setor melalui akun mereka atau rekening mereka,” pungkasnya.