Gowa, SULSELNEWS.id – Aktivitas pertambangan yang ada di Moncongloe Kabupaten Maros disoroti aktivis HMI Cabang Gowa Raya. Sebab tambang tersebut yang beraktivitas cukup lama diduga tak memiliki izin dan juga merusak lingkungan.
Menurut Kabid PTKP HMI Cabang Gowa Raya, aktivitas tambang tersebut sudah lama beraktivitas namun tak pernah diperhatikan apalagi dipertanyakan izinnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari tambang liar telah nampak, daerah tersebut sudah berubah menjadi Kota debu dan itu tentu sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, dari aspek lain juga mempengaruhi kondisi jalan yang ada di daerah tersebut,” kata Muh Fajar, pada Senin, (29/05/2023).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa di Moncongloe Kabupaten Maros hanya beberapa perusahaan yang mengantongi izin dan secara kasat mata yang menjadi pembeda adalah adanya papan Informasi terkait aktivitas pertambangan.
“Kabupaten Maros adalah Kabupaten penyangga Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sangat mudah di akses oleh aparat penegak Hukum namun terjadi pembiaran disana padahal sangat mudah untuk dilakukan penertiban karena akses yang mudah dijangkau,” ungkapnya.
“Saya meminta Kapolda Sulsel untuk segera menangkap para penambang liar dan menutup aktivitas di wilayah tersebut karena jelas meresahkan dan merugikan masyarakat lokal dan juga pengguna jalan, kami harap kapolda Baru melakukan langkah-langkah taktis untuk mengatasi hal tersebut dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” lanjut Fajar–sapaan akrabnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kabid Lingkungan Hidup HMI Gowa Raya, menurutnya selama ini banyak aktivitas tambang yang sangat merusak lingkungan dan sangat mempengaruhi masyarakat, terutama pada kehidupan mereka.
“Kita tidak perlu jauh membahas tentang tambang yang ada di beberapa daerah jikalau yang dekat aparat tidak mampu untuk menertibkan hal tersebut seperti di Gowa das Jeneberang terjadi pembiaran. Cobalah pemerintah tegas menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena hal ini sudah membahayakan masyarakat,” kata Edi Satriawan.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah ada apa dengan aparat penegak Hukum sehingga tidak mampu untuk melakukan penertiban, Aparat seakan tidak berdaya dan memilih diam melihat persoalan ini,” tutupnya.